Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam banyak hadits, di antaranya hadits Abu Ayyub dan Tsauban berikut:
عَنْ أَبِي أَيُوْبَ الأَنْصَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أتبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالِ كَانَ كَصِيَامِ الدَهْرِ
“Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian berpuasa enam hari bulan Syawwal, maka dia seperti berpuasa satu tahun penuh.” (HR. Muslim, 1164)
عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَنَّةِ. مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشَرُ أَمْثَالِهَا
“Dari Tsauban, budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fithri, maka seperti telah berpuasa setahun penuh. Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh lipatnya.” (HR. Ibnu Majah, ad-Darimi, an-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ahmad bin Hanbal, dan lainnya. Dishahihkan al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 4/107)
Puasa enam hari bulan Syawal hukumnya sunnah, baik bagi kaum pria maupun wanita. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu seperti diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Ka’ab al-Akhbar, Sya’bi, Thawus, Maimun bin Mihran, ‘Abdullah bin al-Mubarak, Ahmad bin Hanbal dan asy-Syafi’i (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 4/438. Dan Latha’iful Ma’arif, Ibnu Rajab, hal. 389)
Imam an-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Dawud beserta ulama yang sependapat dengannya mengenai sunnahnya puasa enam hari bulan Syawal.” (Syarah Shahih Muslim, 8/138)
Ibnu Hubairah rahimahullah berkata, “Mereka bersepakat tentang sunnahnya puasa enam hari Syawal, kecuali Abu Hanifah dan Malik yang mengatakan bahwa hal itu dibenci dan tidak disunnahkan.” (Al-Ifshah, 1/252)
Alangkah bagusnya ucapan al-’Allamah al-Mubarakfuri, “Pendapat yang menyatakan dibencinya puasa enam hari Syawal merupakan pendapat yang bathil dan bertentangan dengan hadits-hadits shahih. Oleh karena itu, mayoritas ulama Hanafiyah berpendapat tidak mengapa seorang berpuasa enam hari Syawwal tersebut.” Ibnu Humam berkata (Fathul Qadir, 2/349), “Puasa enam hari Syawal menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf makruh (dibenci), tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hal itu tidak mengapa.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/389)
Sumber: Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyah, Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa, Pustaka Darul Ilmi
Dipublikasikan oleh www.PengusahaMuslim.com